• Pelabuhan Sungai Jang No.38
  • (0771) 22153/ 0822 8522 4163
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
601 dilihat       11 September 2024

Monitoring Pengendalian OPT Tanaman Jagung

Bintan - Tim Kegiatan Perbenihan Jagung Terstandar Kelas Benih Pokok (SS) 3 Ton dampingi petani melakukan pengendalian OPT (hama ulat grayak) yang menyerang tanaman jagung. Pendampingan dilakukan pada Kelompok Tani Milenial Kreatif di Sungai Jeram, Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan (4-5/09/2024).

Kepala BSIP Kepri, Dr. Ruslan Boy, S.P., M.Si. hadir bersama Tim. Pengendalian yang dilakukan dengan menerapkan konsep pengendalian hama penyakit tanaman secara terpadu (PHT) dilakuan bersama dengan petani.

Hasil identifikasi penyebaran ulat grayak mulai mengganggu tanaman jagung. Metode pengendalian yang dilakukan dengan cara pengambilan telur, ulat atau kepompong ulat grayak lalu dimusnakan. Beberapa hari kemudian, intensitas serangan hama ulat begitu cepat, sehingga harus dilakukan upaya pengendalian yang maksimal dengan menggunakan kimiawi sebagai opsi terakhir. 

Kegiatan ini dilakukan untuk mengedukasi petani, agar mampu melakukan pengendalian hama dengan memperhatikan enam tepat, yakni tepat sasaran, tepat mutu, tepat jenis, tepat waktu, tepat dosisi, serta tepat cara penggunaan. Prinsip standar penggunaan pestisida ini harus diketahui agar tujuan pengendalian hama bisa efektif dan efisien. Ungkap “Ruslan Boy”.

Prev Next

- BSIP Kepulauan Riau


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Kepri Gandeng BPPSP TPHP, Targetkan Benih Pokok Padi Bersertifikat
    08 Apr 2026 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    Menuju Kemandirian Benih: BRMP Kepri Siapkan Produksi Benih Padi Spesifik Lokasi 2026
    07 Apr 2026 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    BRMP Kepri Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Modernisasi Pertanian untuk Pembangunan Berkelanjutan
    07 Apr 2026 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    BRMP Kepri Gelar Rapat Evaluasi LTT Padi 2025–2026, Fokus Antisipasi Dampak Kemarau
    02 Apr 2026 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    PM-AAS Berhasil Tingkatkan Hasil Panen di Subang
    31 Mar 2026 - By BSIP Kepulauan Riau

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(0771) 22153/ 0822 8522 4163
(0771) 26285
[email protected]

Jl. Pelabuhan Sungai Jang No.38, Tj. Ayun Sakti, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau 

Website : https://kepri.brmp.pertanian.go.id/

 

© 2026 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Kepulauan Riau. All Right Reserved