BRMP Kepulauan Riau siap melayani permohonan informasi publik dengan prosedur yang sederhana dan transparan. Yuk simak tata caranya pada infografis berikut ini.
BRMP Kepulauan Riau berkomitmen memberikan layanan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
Waktu Pelayanan Informasi Publik:
Hari: Senin – Jumat
Pukul: 09.00 - 15.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB (Jumat 11.30 – 13.30 WIB)
BRMP Kepulauan Riau berkomitmen penuh mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) demi pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan profesional.