Pengelolaan pengaduan pelayanan publik merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan pemerintah. Terdapat tiga alasan perlunya sarana pengaduan, 1) bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, 2) pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan, 3) merupakan media bagi pemerintah dalam memberikan jawaban atas keluhan masyarakat.
Masyarakat atau petani dapat menyampaikan aspirasinya ke BRMP Kepulauan Riau melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dengan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat disingkat LAPOR! melalui beberapa kanal pengaduan:
• website www.lapor.go.id,
• SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three),
• Twitter @lapor1708 serta
• aplikasi mobile (Android dan iOS).
Aplikasi ini merupakan wadah pengaduan nasional yang bisa menampung pengaduan masyarakat, aspirasi, hingga permintaan informasi, sesuai amanat Undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Presiden No. 76/2013 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:
· Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
· Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
· Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Layanan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik BRMP Kepulauan Riau juga dapat diberikan melalui form berikut ini:
