Layanan Bimbingan Teknis/Pelatihan/Magang/Praktek Kerja Lapangan

PERSYARATAN LAYANAN

  1. Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
  2. Mengisi form permohonan layanan dengan melampirkan KTP/kartu anggota dan lainya.

PROSEDUR/ALUR LAYANAN

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek  kerja lapangan yang dilengkapi dengan proposal bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan dan melampirkan profil pengguna layanan yang akan diajukan untuk program bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan,
  2. Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan beserta proposal bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan kerja kepada Kepala Balai.
  3. Kepala Balai mendisposisikan kepada Ketua Tim Kerja Sama dan Diseminasi untuk ditindaklanjuti.
  4. Ketua Tim Kerja Sama dan Diseminasi selanjutnya  mempersiapkan surat balasan peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan yang diterima dan mengirimkannya.
  5. Peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan yang sudah dinyatakan diterima wajib mengikuti pertemuan teknis (technical meeting) di BRMP Kepulauan Riau dengan membawa surat keterangan sehat (khusus untuk magang/praktek kerja lapangan), mengisi formulir persetujuan/peryataan melaksanakan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan sesuai aturan yang ada.
  6. Peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan melaksanakan bimbingan tenis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan sesuai dengan proposal yang diajukan dibwah bimbingan pejabat/staf yang berwenang yang ditunjuk.
  7. Peserta magang/praktek kerja lapangan membuat laporan hasil pelaksanaan magang/praktek kerja lapangan dan melaksanakan seminar  hasil magang/praktek kerja lapangan di BRMP Kepulauan Riau, menyerahkan hasil output magang/praktek kerja lapangan serta menerima sertipikat magang/praktek kerja lapangan yang ditandatangani Kepala Balai.
  8. Peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan wajib mengisi kusioner Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan berikutnya.

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Jangka waktu pelayanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan diselesaikan sesuai dengan jadwal pimpinan sekolah/perguruan tinggi.

BIAYA/TARIF LAYANAN

Pelayanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan tidak dipungut biaya/gratis (Rp.0)

PRODUK LAYANAN

Pelayanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan