• Pelabuhan Sungai Jang No.38
  • (0771) 22153/ 0822 8522 4163
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
1218 dilihat       30 Desember 2023

BUDIDAYA UBI KAYU DAN UBI JALAR DI PULAU BINTAN SAATNYA TERSTANDAR

Bintan – Seiring pelaksanaan tugas dan fungsinya, BSIP Kepri terus melakukan pendampingan penerapan standardisasi instrumen pertanian pada berbagai komoditas di Kepulauan Riau. Tak terkecuali pada budidaya komoditas ubi kayu dan ubi jalar di Kabupaten Bintan, yang kini perlu distandarkan agar hasilnya lebih optimal dan berkualitas.

Berdasarkan Roadmap Pengembangan Pertanian Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024-2034, ubi kayu merupakan salah satu komoditas unggulan di Kepulauan Riau khususnya di Kabupaten Bintan. Pegembangannya bersama dengan tanaman pangan palawija lainnya seperti ubi jalar memerlukan perhatian khusus agar hasil produksi dan kualitasnya meningkat sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan terdokumentasi dengan baik.

Diseminasi SNI (Standar Nasional Indonesia) 8969:2021, Indonesian Good Agricultural Practices (IndoGAP), Cara Budidaya Tanaman Pangan Yang Baik, pada kesempatan ini disampaikan oleh Tim BSIP Kepri kepada salah satu petani ubi Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan (28/12/2023). Kepala BSIP Kepri Dr. Ruslan Boy, S.P., M.Si. didampingi oleh Sub Koordinator Program dan Evaluasi, serta penyuluh pertanian mengunjungi lahan budidaya milik Supingi yang sudah bertahun-tahun ditanami ubi kayu dan ubi jalar untuk dipasok ke pulau-pulau kecil di sekitar pulau Bintan bahkan hingga ke Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas.

Penerapan standar budidaya ubi kayu dan ubi jalar sudah harus mulai diterapkan seiring dengan permintaan konsumen akan kedua komoditas semakin meningkat. Pada kunjungan tersebut, BSIP Kepri melalui Kepala Balai menyampaikan pentingnya penerapan standar budidaya kedua komoditas kepada petani. “Usaha tani yang pak Pingi lalukan sudah bagus, untuk pemenuhan permintaan ubi kayu dan ubi jalar oleh konsumen perlu ada starategi khusus, diantaranya peningkatan kualitas dengan penerapan standar budidaya selain pemasaran yang bagus. Standar pemupukan dapat lebih diterapkan dan ditekankan untuk mendapatkan umbi yang lebih berkualitas. Begitu juga dengan standar penanganan pascapanennya, mengingat hasil produksi akan diangkut hingga keluar pulau Bintan menggunakan transportasi darat dan laut. Kualitas produksi harus tetap terjaga hingga produk diterima konsumen.”, tuturnya.

Budidaya yang baik harus diimbangi dengan kelembagan yang baik untuk mendukung ketersediaan ubi kayu dan ubi jalar di Kabupaten Bintan. Keinginan Pak Pingi untuk membentuk kelembagaan petani sangat didukung oleh BSIP Kepri. Kedepannya BSIP Kepri akan bekerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan dalam mewujudkannya, agar produksi dan pemasaran ubi kayu serta ubi jalar di Kabupaten Bintan dapat lebih terstandar dan terarah.

Prev Next

- BSIP Kepulauan Riau


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Kepri Gelar Rakor Percepatan LTT, Perkuat Sinergi Wujudkan Swasembada Pangan
    14 Feb 2026 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    “BRMP Kepulauan Riau Dampingi Petani Cabai Dukung Swasembada Pangan”
    13 Feb 2026 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    BRMP Kepri Kukuhkan Pejabat Baru: Teguhkan Integritas dan Profesionalisme Dalam Mendukung Kinerja
    13 Feb 2026 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    Rapat Perdana Bersama Kepala Balai Baru: BRMP Kepulauan Riau Perkuat Sinergi dan Target Kinerja 2026
    12 Feb 2026 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    Perkuat Sinergi Swasembada Pangan, Kepala BRMP Kepri Jalin Koordinasi Strategis dengan DKPPKH
    12 Feb 2026 - By BSIP Kepulauan Riau

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(0771) 22153/ 0822 8522 4163
(0771) 26285
[email protected]

Jl. Pelabuhan Sungai Jang No.38, Tj. Ayun Sakti, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau 

Website : https://kepri.brmp.pertanian.go.id/

 

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Kepulauan Riau. All Right Reserved