• Pelabuhan Sungai Jang No.38
  • (0771) 22153/ 0822 8522 4163
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
372 dilihat       08 Maret 2024

PENYULUH BSIP KEPRI DAMPINGI SMP TUNAS BANGSA BINTAN

Bintan - Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BSIP, Kamis, 7 Maret 2024 lalu, Tim BSIP Kepri melalukan pendampingan penerapan standar pengelolaan lahan pada budidaya jagung di pekarangan kepada penerap dari lembaga pendidikan. Pendampingan kali ini di lakukan di calon lahan budidaya jagung organik terstandar SMP Tunas Bangsa, Kabupaten Bintan yang berlokasi di DesaSebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Ditemui di lokasi, Koordinator Kesiswaan, M. Maftuh Al Faqih, S.Pd. dan Kepala Laboratorium Ilmu Pengetahuan, M. Kukuh Handoko, S.Pd., beserta siswa SMP Tunas Bangsa mendapatkan diseminasi standar pengelolaan lahan pada budidaya jagung organik dari Penyuluh BSIP Kepri. Pengambilan contoh tanah yang diikuti dengan pengukuran kadar hara tanah menggunakan perangkat uji tanah kering (PUTK) mengawali proses penerapan standar cara budidaya tanaman pangan yang baik sesuai SNI 8969:2021 yang disampaikan oleh Penyuluh Pertanian, Firsta Anugerah Sariri, S.P., M.Si., selaku Tim Kerja Diseminasi Standar Instrumen Pertanian bersama staf teknis lapangan Razali.

Berdasarkan keterangannya, penyuluh menyampaikan pentingnya mengetahui kadar hara tanah aktual untuk menentukan besarnya pembenah tanah yang diberikan saat pengolahan tanah. “Sebelum penanaman, pembenahan tanah sangat diperlukan, selain untuk menggemburkan tanah juga untuk memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah agar sesuai untuk pertumbuhan tanaman. Hasil uji kadar hara tanah menggunakan PUTK ini dapat membantu pemupukan yang dilakukan agar lebih efektif, efisien, dan terstandar. Hasil pengujian tersebut antara lain berupa pH tanah aktual, sekaligus untuk mengetahui besaran kapur pertanian yang dibutuhkan untuk meningkatkan pH tanah. Kondisi C-Organik aktual juga diperoleh dalam pengujian tersebut, sehingganantinya dapat ditambahkan pupuk organik sesuai dengan kebutuhan pada awal pengolahan tanah untuk meningkatkan kesuburan. Selain itu, hasil pengujian ini juga dapat menunjukkan kadar NPK dalam tanah dan dosis yang harus ditambahkan saat pemupukan awal.”, jelas Firsta saat menunjukkan hasil pengujian pH dan kadar hara tanah dengan menggunakan PUTK.

Selain standar pengelolaan lahan dalam budidaya tanaman jagung, penyuluh juga menyampaikan pengantar terkait penerapan SNI 6729:2019 tentang Sistem Pertanian Organik yang rencananya akan diusung sebagai tema oleh siswa SMP Tunas Bangsa ini dalam pelaksanaan Olimpiade Penelitian Siswa Nasional Tingkat SMP. Apresiasi dan ucapan terima kasih pun disampaikan oleh Koordinator Kesiswaan mewakili Kepala Sekolah SMP Tunas Bangsa atas kerjasama dan ilmu bidang pertanian yang disampaikan oleh BSIP Kepri khususnya terkait budidaya jagung tersandar kepada mereka. Harapannya, kolabolarasi ini dapat meningkatkan jumlah lembaga penerap standar instrumen pertanian di Kepulauan Riau dari berbagai sektor sehingga lebih banyak lagi dihasilkan produksi-produksi pertanian yang terstandar.

Prev Next

- BSIP Kepulauan Riau


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Kepulauan Riau Hadiri Penyerahan Bantuan Sarana dan Prasarana PertanianTahun 2025
    19 Des 2025 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    BRMP Kepri Employee Awards 2025: Apresiasi Nyata untuk ASN Berprestasi
    17 Des 2025 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    TK Pembina 1 Tanjungpinang Belajar Pertanian di Taman Agro Edukasi BRMP Kepri
    13 Des 2025 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    Siswa KB–RA Tanjungpinang Belajar Serunya Dunia Pertanian
    10 Des 2025 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    BRMP Kepulauan Riau Gelar Kegiatan In House Training (IHT) Sharing Session
    03 Des 2025 - By BSIP Kepulauan Riau

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(0771) 22153/ 0822 8522 4163
(0771) 26285
[email protected]

Jl. Pelabuhan Sungai Jang No.38, Tj. Ayun Sakti, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau 

Website : https://kepri.brmp.pertanian.go.id/

 

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Kepulauan Riau. All Right Reserved